Selasa, 14 Mei 2019

Denda Tagihan BPJS Kalau Telat Membayar

Denda tagihan BPJS kalau telat membayar - BPJS Kesehatan adalah fasilitas kesehatan wajib untuk semua orang Indonesia. Pendaftaran dapat dilakukan melalui perusahaan tempat Anda bekerja atau mendaftar secara mandiri atau terpisah. Keduanya memiliki kewajiban untuk membayar biaya bulanan yang sesuai dengan kategori yang dipilih.


Bagi mereka yang mendaftar melalui perusahaan, mereka biasanya dipotong langsung dari gaji mereka atau dibayar secara mandiri, yang dapat dilakukan di kantor BPJS, toko serba ada, membayar melalui ATM atau layanan pembayaran otomatis, atau dibayar di kantor pos dan kalkulator multifungsi lainnya. Seberapa kompeten ukuran komponen kesehatan BPJS Mandir?

Pada 1 September 2016, BPJS Kesehatan akan menetapkan pembayaran baru untuk peserta independen dan peserta kolektif. Tingkat Penagihan BPJS Mandiri Kesehatan saat ini adalah:

1. Faktur BPJS Kelas 1 adalah Rp. 80000

Bagi Anda yang memilih Kategori Kesehatan 1 BPJS, kamar-kamar tersebut adalah kamar rumah sakit yang sesuai dengan Kelas 1, dengan maksimal 2 hingga 4 orang di dalam kamar.

2. Faktur BPJS Kelas 2 adalah Rp. 51000

Komisi Kontribusi BPJS Kesehatan independen ini meningkatkan Rp. 8.000 peraturan sebelumnya, di mana peserta dalam kelas ini menerima apartemen rumah sakit kelas 2 yang setara dengan jumlah maksimum pasien di ruangan itu, 3-5 orang.

3. Faktur BPJS Kelas 3 adalah Rp. 25500

Peserta Kelas 3 tidak mengubah biaya sekolah mereka sampai mereka mendapat kamar di kamar dengan 2-6 pasien.

Banyak yang memilih kesehatan BPJS sebagai salah satu asuransi jiwa. Ini karena BPJS Kesehatan menawarkan harga yang lebih rendah daripada yang lain. Selain itu, metode pembayaran bulanan tidak sesulit yang mudah dilakukan di mana saja, langsung melalui surat, ATM atau BPJS.

Sebelumnya, BPJS memperkenalkan aturan bahwa mereka yang membayar keterlambatan pembayaran hingga 3 bulan akan didiskualifikasi dan didenda 2% setiap bulan. Namun, ini telah berubah sejak 1 Juli 2016. Jadi, apa aturan penundaan BPJS yang baru? Lihat penjelasannya di bawah ini!

1. Status dinonaktifkan

Bagi Anda yang terlambat membayar tagihan BPJS, statusnya dapat dinonaktifkan dan hanya dapat diaktifkan kembali jika pembayaran dilakukan. Dan ini berlaku selama 1 bulan. Untuk mengaktifkan, pembayaran hanya dikenakan biaya untuk jumlah faktur asli dan dapat dilakukan di mana saja. Tetapi jika ini merupakan tahun keterlambatan, pembayaran kembali atau pembayaran denda hanya dapat dilakukan di kantor BPJS.

2. Denda sekitar 2,5%

Anda mungkin berpikir bahwa ada kenaikan 0,5% dari aturan sebelumnya. Namun, perlu dicatat bahwa sistem ini berubah. BPJS menyumbang sekitar 2,5% dari penerimaan di rumah sakit. Jadi mereka yang mendapat denda bukan orang yang membayar biaya, tetapi mereka yang melakukan perawatan di rumah sakit 45 hari setelah kartu BPJS kembali aktif. Jadi untuk menghindari masalah ini, jika Anda benar-benar perlu berada di rumah sakit, Anda dapat menunggu selama 45 hari setelah hari untuk menghindari denda.

3. Sanksi layanan publik

Bagi mereka yang status BPJSnya tidak aktif, ada peluang untuk mendapatkan Sakni sebagai layanan publik yang tidak dapat dilakukan, seperti paspor, SIM, dll. Karena itu, Anda harus berhati-hati membayar tagihan BPJS secara rutin, yaitu sebelum tanggal 10 setiap bulan.

Jika Anda ingin membayar tagihan BPJS kesehatan, Anda dapat menggunakan layanan dari Bebas Bayar, karena jika Anda membayar tagihan BPJS disana bisa mendapatkan diskon, sangat mudah, aman, dan cepat.